Menurut Odaily Planet Daily, SEC AS hari ini mengumumkan bahwa produsen global Moog Inc. yang berbasis di New York setuju untuk membayar denda perdata sebesar $1,1 juta karena melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dengan membayar suap.

SEC AS menemukan bahwa dari tahun 2020 hingga 2022, karyawan Moog Motion Controls membayar suap kepada beberapa pejabat India untuk memenangkan bisnis, dan juga melakukan pembayaran yang tidak pantas melalui agen dan distributor pihak ketiga.

Karyawan Moog Motion Controls juga membayar suap kepada pejabat India dalam upaya agar tender publik di India mengutamakan produk Moog dan mengecualikan pesaing.