Menurut Odaily, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini mengajukan gugatan terhadap perusahaan mata uang kripto GreenUnited, yang menarik perhatian besar dalam industri tersebut. SEC menuduh GreenUnited menipu investor sebesar $18 juta melalui penjualan peralatan penambangan yang disebut 'GreenBoxes'. Minggu lalu, seorang hakim federal menolak mosi GreenUnited untuk membatalkan kasus tersebut, yang memicu spekulasi di media sosial tentang potensi klasifikasi penjualan perangkat keras penambangan kripto sebagai sekuritas. Namun, beberapa ahli hukum telah mengindikasikan bahwa tidak ada alasan langsung untuk khawatir.

Ishmael Green, mitra di firma hukum DiazReus, menekankan bahwa selama peralatan pertambangan dijual dengan pemahaman bahwa pengguna akhir akan melakukan penambangan, seharusnya tidak ada masalah. "Dalam kasus GreenUnited, perjanjian penjualan untuk peralatan pertambangan menyatakan bahwa GreenUnited akan mengendalikan dan mengoperasikan sistem, yang merupakan inti masalahnya," jelas Green. Hadas Jacobi, konsultan di firma hukum ReedSmith, mencatat bahwa meskipun SEC belum secara eksplisit menyebutkan penambangan kustodian, kasus ini dapat berimplikasi pada layanan penambangan kustodian. Meskipun GreenUnited berupaya untuk menggambarkan kasus tersebut sebagai kesalahpahaman oleh SEC mengenai penambangan kustodian, hakim menolak mosi mereka untuk membatalkan.

Saat ini, hakim baru memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut dan belum memutuskan argumen SEC. Hasil kasus ini dapat berdampak signifikan bagi industri penambangan kripto, khususnya terkait dengan bagaimana penjualan peralatan penambangan diatur dan dipersepsikan oleh pihak berwenang.