Menurut PANews, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah mendenda Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, sebesar €91 juta (sekitar $102 juta) setelah penyelidikan terhadap praktik penyimpanan kata sandi. Penyelidikan dimulai pada April 2019 setelah Meta memberi tahu DPC bahwa mereka secara tidak sengaja menyimpan kata sandi pengguna media sosial tertentu dalam bentuk teks biasa dalam sistem internalnya, tanpa enkripsi atau tindakan perlindungan.

Denda terbaru ini menyusul denda signifikan yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa tahun lalu, di mana Meta didenda €1,2 miliar (sekitar $1,3 miliar) karena mentransfer data pengguna ke Amerika Serikat. Denda saat ini berfungsi sebagai tindakan pelengkap atas denda tahun sebelumnya, yang memperkuat peraturan perlindungan data Uni Eropa yang ketat.