Menurut BlockBeats, pada tanggal 13 September, jurnalis Fox News Eleanor Terrett melaporkan bahwa Anggota Kongres dari Partai Republik Tennessee John Rose, anggota Komite Layanan Keuangan DPR dari Partai Republik, mengusulkan RUU baru yang diberi nama 'BRIDGE Digital Asset Act.' Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk komite penasihat bersama antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC). Tujuan dari komite ini adalah untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga-lembaga ini tentang aturan, regulasi, dan kebijakan yang terkait dengan aset digital. Komite ini akan terdiri dari 20 peserta sektor swasta yang mewakili berbagai kepentingan dalam industri kripto.

John Rose menyatakan, 'Pendekatan regulasi yang ketat dan berbasis penegakan hukum saat ini tidak efektif dan malah mendorong investasi dalam inovasi penting ini di luar negeri.' Ia menambahkan bahwa Komite Penasihat Bersama Aset Digital akan menawarkan kerangka kerja kolaboratif bagi pemerintah dan sektor swasta untuk bekerja sama, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan regulasi yang sukses bagi aset digital dan peserta sektor swasta.