Menurut Odaily Planet Daily, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) melaporkan bahwa hakim Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Illinois telah memerintahkan warga Oregon Sam Ikkurty dan beberapa entitasnya untuk membayar denda sebesar $209,61 juta.

Entitas yang terlibat termasuk Jafia LLC, Ikkurty Capital LLC, Rose City Income Fund I LP, Rose City Income Fund II dan Seneca Ventures LLC.

Keputusan pengadilan didasarkan pada temuan CFTC mengenai permintaan penipuan dan penyelewengan dana yang digambarkan sebagai skema Ponzi yang menyamar sebagai proyek investasi mata uang kripto dan karbon.

Keputusan tersebut mengharuskan Sam Ikkurty membayar ganti rugi sebesar $83,7 juta kepada investor untuk mengimbangi pencairan keuntungan haram sebesar $36,9 juta, dan ia juga harus membayar denda perdata sebesar $110,9 juta.