Menurut Odaily, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) menuduh Uniswap Labs melakukan perdagangan derivatif aset digital secara ilegal. Badan pengawas tersebut menuntut Uniswap Labs membayar denda perdata sebesar $175.000 dan menghentikan aktivitas yang melanggar Undang-Undang Bursa Komoditas (CEA).