Menurut Odaily, platform kekayaan intelektual Jepang J-PlatPat telah mengungkapkan bahwa Pokémon Company, yang dikenal dengan IP anime dan game populernya 'Pokémon,' telah menyelesaikan pengajuan paten terkait teknologi buku besar terdistribusi dan token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT). Pokémon Company, yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengoperasikan IP 'Pokémon', adalah perusahaan patungan yang dibentuk oleh Nintendo, Game Freak, dan Creatures.