Menurut Odaily, pengadilan Korea Selatan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kim Bum-soo, pendiri Kakao, operator aplikasi pesan instan terkemuka di negara tersebut. Kakao juga mengelola proyek blockchain Klaytn dan dompet cryptocurrency Klip. Awal tahun ini, Kakao Pay mengumumkan penghentian layanan aset cryptocurrency pada 16 Februari.

Surat perintah penangkapan tersebut menyusul pengaduan yang diajukan oleh kelompok sipil Korea Selatan 'Demokrasi Ekonomi 21' ke Unit Investigasi Kejahatan Aset Virtual Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul. Pengaduan tersebut menuduh Kim Bum-soo dan para eksekutif yang terkait dengan Klaytn melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu (penggelapan dan penyelewengan dana publik) dan Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya, jaksa penuntut Korea Selatan meluncurkan penyelidikan atas tuduhan penggelapan dan penyelewengan dana publik yang melibatkan mantan ketua Kakao dan eksekutif terkait Klaytn.