Menurut Foresight News, Bank for International Settlements (BIS) telah merilis pedoman persyaratan baru bagi bank yang ingin memiliki aset kripto seperti XRP, ETH, BTC, dan lainnya. Total eksposur bank terhadap aset kripto Tier 2 tidak boleh melebihi 1% dari total modal Tier 1.

Tidak ada satu pun aset kripto sekunder yang boleh menyumbang lebih dari 5% dari total kepemilikan aset sekunder. Kode ini diharapkan dapat diterapkan pada 1 Januari 2026. Bank for International Settlements menganggap stablecoin termasuk XRP, BTC, ETH dan beberapa mekanisme stabilisasi yang kurang efektif sebagai aset kripto sekunder.