Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan pada hari Senin bahwa Fantom Foundation memenangkan gugatannya terhadap Multichain, memutuskan Multichain melanggar kontrak dan membayar ganti rugi sebesar US$2.1 juta, kata Wu. Fantom Foundation mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa meskipun keputusan tersebut hanya melibatkan kerugian Fantom sendiri, tujuan dari gugatan yayasan tersebut adalah untuk mendorong likuidasi Multichain dan penunjukan likuidator pihak ketiga oleh pengadilan - likuidator tersebut sebagian akan didanai oleh Fantom. Pendanaan Yayasan – untuk membantu memulihkan dan mendistribusikan aset yang hilang atau dibekukan karena serangan Multichain.