Menurut PANews, 20 bursa kripto Korea Selatan dan Digital Asset Exchange Alliance (DAXA) bersama-sama mengembangkan pedoman pengaturan mandiri yang menguraikan praktik terbaik untuk mencatatkan dan menghapuskan aset virtual. Langkah ini merupakan persiapan untuk "Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual" yang dijadwalkan akan diterapkan pada 19 Juli.

Setelah RUU ini mulai berlaku, semua bursa kripto Korea akan secara resmi menerapkan pedoman ini. Dalam waktu enam bulan sejak tanggal implementasi, sekitar 1,333 aset virtual yang saat ini diperdagangkan akan dievaluasi ulang. Antara Januari dan Juni tahun ini, bursa anggota DAXA menghapus total 39 mata uang kripto. Meskipun ada peningkatan pengawasan, industri ini tidak mengharapkan adanya penghapusan dalam skala besar.