Menurut Foresight News, Internal Revenue Service (IRS) AS dan Departemen Keuangan telah menyelesaikan peraturan pajak baru untuk cryptocurrency. Mulai tahun 2026, platform perdagangan mata uang kripto akan diminta untuk melaporkan transaksi ke IRS. Peraturan ini pada dasarnya menerapkan ketentuan Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Ketenagakerjaan yang disahkan oleh pemerintahan Biden pada tahun 2021. Bahkan tanpa aturan baru ini, pemegang mata uang kripto diharuskan membayar pajak. Namun, belum ada standarisasi nyata mengenai cara melaporkan kepemilikan tersebut kepada pemerintah dan investor individu.

Mulai tahun 2026, yang mencakup transaksi mulai tahun 2025, platform mata uang kripto harus menyediakan formulir standar 1099, serupa dengan formulir yang dikirim oleh bank dan perusahaan pialang tradisional. Langkah ini bertujuan untuk membawa lebih banyak transparansi dan regulasi ke pasar mata uang kripto yang berkembang pesat. Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih jelas bagi pemerintah dan investor individu di pasar mata uang kripto.