Menurut Foresight News, Parlemen Turki telah mengesahkan amandemen Undang-Undang Pasar Modal, memperkenalkan peraturan baru mengenai mata uang kripto. Sesuai undang-undang baru, penyedia layanan mata uang kripto harus mendapatkan izin dari Badan Pasar Modal (SPK) sebelum mendirikan dan mengoperasikannya. Individu dan badan hukum yang beroperasi sebagai penyedia layanan mata uang kripto tanpa izin akan menghadapi hukuman penjara mulai dari 3 hingga 5 tahun.

Jika kejahatan tersebut melibatkan kegiatan penipuan terkait penggelapan, pelakunya bisa menghadapi hukuman 14 hingga 20 tahun penjara. Denda peradilan tidak akan kurang dari tiga kali lipat kerugian yang ditimbulkan pada penyedia layanan dan kliennya. Langkah Parlemen Turki ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam mengatur penggunaan dan pengoperasian mata uang kripto di negara tersebut.