Menurut PANews, Fantom Foundation dinyatakan menang dalam gugatan Pengadilan Tinggi Seoul di Korea Selatan. Pengadilan mengakui bahwa pengembangan Fantom dipimpin oleh Andre Cronje. Kasus tersebut bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh SikSin, sebuah start-up teknologi pangan asal Korea Selatan, dan CEO-nya Byung-Ik Ahn terhadap Fantom Foundation. Mereka mengaku telah memberikan layanan implementasi teknis untuk Fantom tetapi menuduh Fantom gagal memenuhi perjanjian layanan, menuntut klaim lebih dari 198 juta FTM.

Setelah ditinjau oleh Pengadilan Tinggi, diketahui bahwa SikSin dan Ahn gagal merancang 'Protokol Lachesis' yang layak sesuai perjanjian dan diduga menjiplak makalah teknis lainnya. Pengadilan juga mencatat bahwa aplikasi yang coba dikembangkan oleh penggugat bertentangan dengan arahan proyek Fantom. Pengadilan menegaskan bahwa keberhasilan Fantom disebabkan oleh tim pengembangan internal yang dipimpin oleh Andre Cronje dan Quan Nguyen dan memutuskan bahwa penggugat menanggung semua biaya litigasi.