Menurut Odaily, Meta Materials dan mantan CEO-nya, John Brda dan George Palikaras, menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). SEC menuduh mereka melakukan dugaan manipulasi pasar, penipuan, dan aktivitas ilegal lainnya.

SEC menuduh Brda dan Palikaras mengatur skema manipulasi, termasuk menerbitkan dividen saham preferen segera sebelum merger. Mereka juga dituduh memutarbalikkan fakta bahwa perusahaan menjual aset minyak dan gas dan membagikan hasilnya kepada pemegang saham preferen sehingga memberikan kesan yang salah kepada investor tentang nilai dividen.

Keluhan SEC juga menuntut Brda dan Palikaras karena melanggar ketentuan anti-penipuan dan pengungkapan proksi undang-undang sekuritas federal. SEC meminta perintah permanen terhadap kedua terdakwa, larangan tugas eksekutif dan direktur, dan hukuman perdata. SEC juga menuntut agar Brda melepaskan kepentingan prasangka.