Menurut Odaily, Uni Eropa (UE) telah menyampaikan kekhawatiran bahwa Apple App Store mungkin melanggar peraturan pasar digital. UE telah meluncurkan penyelidikan baru terhadap biaya yang dibebankan oleh App Store, dengan meneliti persyaratan kontrak yang dikenakan pada pengembang aplikasi.

Langkah UE ini dilakukan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap raksasa teknologi dan potensi praktik anti-persaingan mereka. Investigasi akan fokus pada apakah struktur biaya dan kewajiban kontrak App Store sejalan dengan peraturan pasar digital UE.

Ini bukan pertama kalinya Apple mendapat sorotan karena praktik App Store-nya. Raksasa teknologi ini sebelumnya telah menghadapi kritik dan tantangan hukum terkait kebijakan App Store, khususnya terkait struktur biaya dan dugaan perlakuan istimewa terhadap aplikasi tertentu.

Hasil penyelidikan ini dapat berdampak signifikan terhadap Apple dan raksasa teknologi lainnya yang beroperasi di UE. Jika terbukti melanggar peraturan UE, Apple dapat menghadapi denda yang besar dan diharuskan melakukan perubahan pada kebijakan App Store-nya.

Investigasi sedang berlangsung, dan saat ini belum ada rincian lebih lanjut yang dirilis.