Menurut KriptoKentang, XRP, setelah sempat melampaui angka $0,50, telah mengalami sedikit penurunan dalam 12 jam terakhir. Meskipun demikian, tren naik yang berumur pendek berhasil mengimbangi kerugian mingguannya, menjadikan XRP satu-satunya mata uang kripto teratas yang menunjukkan sedikit peningkatan pada periode yang sama.

Sejalan dengan pergerakan harga, XRP telah melihat lonjakan open interest (OI) karena para pedagang terus memantau dengan cermat pertarungan hukum yang sedang berlangsung antara Ripple dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Peningkatan OI ini menunjukkan bahwa investor membuka posisi untuk mengantisipasi kenaikan harga XRP, sesuai analisis terbaru oleh CryptoQuant. Platform analitik on-chain juga mencatat peningkatan aktivitas perdagangan di sekitar XRP, yang saat ini merupakan mata uang kripto terbesar ketujuh berdasarkan kapitalisasi pasar. Tren ini dapat mengindikasikan sentimen investor yang bullish, namun juga dapat menimbulkan potensi volatilitas pasar.

Perselisihan antara Ripple dan SEC dimulai pada Desember 2020 ketika SEC menuduh perusahaan blockchain dan beberapa eksekutifnya melakukan penawaran sekuritas tidak terdaftar melalui penjualan XRP. Pada tahun 2021, Hakim Distrik AS Analisa Torres memutuskan bahwa penjualan mata uang kripto di pasar terbuka dan otomatis oleh perusahaan yang berbasis di San Francisco tidak dianggap sebagai penawaran sekuritas, hal ini bertentangan dengan tuduhan SEC. Namun, hakim setuju dengan SEC bahwa penjualan XRP langsung Ripple kepada investor institusi memang merupakan penawaran sekuritas.

Pertengkaran hukum terbaru berkisar pada besarnya potensi hukuman Ripple. Awalnya, SEC meminta denda $2 miliar, sementara pengacara Ripple menyarankan bahwa hukuman perdata tidak boleh melebihi $10 juta, membandingkannya dengan penyelesaian Terraform Labs baru-baru ini. Pengawas regulasi kemudian membalas usulan Ripple dengan angka $102,6 juta, jauh lebih rendah dari denda yang diminta semula.