Pemerintah Tanzania berencana untuk mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto, kata Wu. Proposal tersebut mencakup pemotongan pajak sebesar 3% atas pendapatan perdagangan aset digital. Pemilik platform digital atau fasilitator pengalihan aset digital akan bertindak sebagai agen pemotongan pajak. Warga negara asing yang mengoperasikan platform tersebut harus mendaftar berdasarkan rezim pajak Tanzania yang disederhanakan. Pemerintah memperkirakan akan memperoleh tambahan pendapatan sebesar $178,600 (Sh465 juta). Menteri Keuangan Mwigulu Lameck Nchemba Madelu mengungkapkan rencana untuk merevisi pajak saat berpidato di Majelis Nasional pada 13 Juni 2024.