Menurut Foresight News, pernyataan baru-baru ini yang disampaikan oleh Departemen Investigasi Gabungan Kejahatan Sekuritas Keuangan dari Kantor Kejaksaan Lokal Seoul Selatan mengungkapkan bahwa dalam percakapan antara Do Kwon dan Shin pada bulan Mei 2019, mereka membahas kemungkinan menciptakan perdagangan yang tampak nyata namun menipu. Jaksa percaya bahwa hal ini menunjukkan bahwa Do Kwon dan Shin memiliki niat untuk memanipulasi perdagangan terkait Terra sejak awal usaha mereka, dengan tujuan menipu investor. Mereka diduga menggunakan perdagangan curang ini untuk meningkatkan volume perdagangan, sehingga menarik investor dan memperluas bisnis mereka.
Dalam laporan sebelumnya oleh Foresight News, terungkap bahwa Hakim Jed Rakoff dari Pengadilan Distrik AS di New York telah menyetujui perjanjian penyelesaian sebesar $44,7 miliar antara Terraform dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Sesuai perjanjian, Terraform akan membayar denda hampir $36 miliar, denda perdata sebesar $4,2 miliar, dan bunga sekitar $4,67 miliar. Atas dasar kerja sama dengan Terraform, Do Kwon setuju untuk membayar denda sebesar $110 juta, bunga pra-sidang sebesar $14,3 juta, dan denda perdata sebesar $80 juta.