Menurut BlockBeats, pada 14 Juni, lusinan negara termasuk Amerika Serikat, Jepang, dan Inggris menandatangani pernyataan bersama yang menyetujui serangkaian aturan pajak kripto yang dikembangkan oleh OECD, yang dikenal sebagai Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Para penandatangan akan mempercepat transposisi CARF ke dalam undang-undang domestik dan meluncurkan perjanjian pertukaran pada saat pertukaran dimulai pada tahun 2027, kata pernyataan bersama tersebut.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) diperkirakan akan diluncurkan pada tahun 2027 untuk berbagi informasi sebagai bagian dari upaya negara-negara ini untuk memerangi penghindaran pajak menggunakan aset digital.