Menurut Foresight News, Kementerian Kehakiman (MOJ) di Korea Selatan telah mengumumkan 'Amandemen Sebagian Undang-Undang tentang Ruang Lingkup Kejahatan yang Diinvestigasi oleh Jaksa'. Undang-undang ini, yang mulai berlaku pada bulan Juli, akan memperluas cakupan penyelidikan langsung oleh jaksa untuk mencakup kejahatan yang terkait dengan 'Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual'. Masa pengumpulan opini masyarakat mengenai hal ini akan berakhir pada 27 Juni.

Berdasarkan undang-undang baru ini, praktik perdagangan tidak adil dalam aset virtual, seperti penggunaan informasi penting yang dirahasiakan dan memanipulasi harga pasar, akan dikenakan sanksi. Sanksinya antara lain hukuman penjara lebih dari satu tahun atau denda tiga sampai lima kali lipat keuntungan atau kerugian yang dihindari akibat kejahatan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korea Selatan untuk mengatur pasar mata uang kripto dan melindungi pengguna dari potensi penipuan dan manipulasi pasar.