Menurut Foresight News, Dewan Direksi Bank Sentral Uni Emirat Arab (CBUAE) telah menyetujui penerbitan peraturan regulasi dan perizinan stablecoin. Peraturan tersebut memperjelas penerbitan, perizinan, dan regulasi token pembayaran yang didukung oleh Dirham UEA (AED). Pengacara Emirat mengatakan token pembayaran harus didukung oleh Dirham Emirat (AED) dan tidak dapat dipatok ke mata uang, aset digital, atau algoritma lain. Pedagang dan penyedia layanan hanya dapat menerima token yang didukung AED dan bukan aset virtual lainnya.