Menurut Odaily Planet Daily, Otoritas Pertanian dan Keamanan Pangan Abu Dhabi di Uni Emirat Arab telah mengeluarkan pemberitahuan kepada petani yang melarang penggunaan pertanian sebagai lokasi penambangan mata uang kripto. Badan pemerintah menganggap perilaku ini dianggap sebagai 'penyalahgunaan lahan pertanian untuk tujuan selain dari tujuan penggunaannya'. Siapa pun yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan denda hingga 10.000 dirham UEA (sekitar US$2.722).