Menurut PANews, Dewan Eropa telah secara resmi menyetujui Undang-Undang Kecerdasan Buatan, peraturan komprehensif pertama di dunia mengenai kecerdasan buatan (AI). Komisi Eropa mengusulkan RUU ini pada tahun 2021 untuk melindungi warga negara dari bahaya teknologi baru ini. Setelah beberapa putaran negosiasi dan konsultasi, Parlemen Eropa menyetujui RUU tersebut pada bulan Maret tahun ini.

Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa memberlakukan kewajiban transparansi yang ketat pada sistem AI yang berisiko tinggi, namun memiliki persyaratan yang lebih rendah untuk model AI untuk tujuan umum. Setelah disetujui oleh kedua badan legislatif, RUU tersebut akan diterbitkan setelah ditandatangani oleh Presiden Parlemen Eropa dan Dewan Eropa, dan akan mulai berlaku 20 hari setelah dipublikasikan.