Menurut laporan harian Odaily Planet, Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan kasus banding ekstradisi pendiri "WikiLeaks" Assange, sehingga Assange dapat mengajukan banding atas kasus ekstradisinya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Inggris mengumumkan pada bulan Maret bahwa mereka akan menunda keputusannya atas banding Julian Assange, pendiri situs "WikiLeaks", yang menolak diekstradisi ke Amerika Serikat.

Hakim Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan akan memberikan waktu tiga minggu kepada pihak terkait di Amerika untuk memberikan jaminan, termasuk jika terbukti bersalah, Assange tidak akan dijatuhi hukuman mati. Selanjutnya, Assange diperkirakan akan terus mengajukan banding atas ekstradisinya ke Amerika Serikat.