Menurut Foresight News, Robinhood Crypto, LLC (RHC) telah menerima Pemberitahuan Wells dari staf Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengenai daftar mata uang kripto RHC, penyimpanan mata uang kripto dan operasi platform (aktivitas RHC), dll.

Staf SEC telah memberi tahu RHC bahwa mereka telah membuat "keputusan awal" yang merekomendasikan agar SEC mendakwa RHC dengan pelanggaran Bagian 15(a) dan 17A Undang-Undang Bursa Efek tahun 1934, sebagaimana telah diubah. Tindakan potensial mungkin melibatkan tindakan perintah pengadilan perdata, proses administrasi publik dan/atau proses penghentian dan penghentian dan dapat meminta upaya hukum termasuk perintah, perintah penghentian dan penghentian, pencabutan pencairan, kepentingan prasangka, sanksi keuangan perdata, kecaman, pencabutan dan pembatasan aktivitas.