Menurut Odaily Planet Daily, departemen administrasi publik Korea Selatan telah mengajukan beberapa amandemen terhadap Undang-Undang Donasi, yang membatasi penggunaan aset kripto untuk donasi. Mulai bulan Juli, pihak yang ingin menyumbang ke badan amal atau tujuan akan dapat menggunakan sertifikat hadiah department store, saham, poin loyalitas Naver, dan metode baru lainnya, tetapi aset kripto seperti Bitcoin tidak akan tersedia.

Badan tersebut mencatat bahwa rancangan undang-undang yang mengatur pengumpulan dan penggunaan barang-barang sumbangan pertama kali diberlakukan pada tahun 2006, ketika metode pembayaran kurang tersedia dan telepon pintar kurang umum. Amandemen baru menyebutkan bahwa metode donasi juga telah diperluas dari transfer bank dan metode online hingga mencakup sistem respons otomatis, layanan pos, dan layanan logistik. Selain itu, undang-undang tersebut akan mengizinkan stablecoin yang dikeluarkan pemerintah daerah dipatok ke won Korea dan sumbangan sertifikat hadiah berbasis blockchain.