Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan dia melihat tanda-tanda pencucian uang melalui aset kripto pada tahun 2021, sebesar $8,6 miliar (Rp 139 triliun), ChainCatcher melaporkan. Selain mata uang kripto dan NFT, presiden juga menekankan perlunya memantau potensi alat pencucian uang lainnya, termasuk aset virtual, aktivitas pasar, mata uang elektronik, dan transaksi berbasis kecerdasan buatan.

Mahendra Siregar, Ketua Komite Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menanggapi arahan Presiden tersebut dengan mengatakan bahwa lembaganya akan mengawal permasalahan tersebut ketika regulasi cryptocurrency dialihkan ke OJK tahun depan.