Senator AS Elizabeth Warren telah mengirimkan surat kepada Presiden Joe Biden yang mengusulkan untuk mengesahkan Undang-Undang Pelaporan Mata Uang Kripto dan Pajak Kekayaan untuk mengatasi tantangan dan ketidaksetaraan kekayaan yang disebabkan oleh aset kripto, lapor PANews. Proposal tersebut termasuk mewajibkan individu, perwalian, dan entitas yang memiliki mata uang kripto lebih dari $1.000 untuk melapor ke IRS dan mengenakan pajak kekayaan 1% pada kepemilikan mata uang kripto di atas $500.000.
Senator Warren percaya bahwa proposal tersebut mencapai keseimbangan antara mendorong inovasi dan memastikan sistem perpajakan yang adil, dan mendesak dukungan terhadap RUU tersebut untuk mengatasi masalah yang dihadapi sistem keuangan dan perekonomian.