Menurut PANews, Worldcoin, sebuah perusahaan cryptocurrency global, telah dituduh memasukkan ketentuan penyalahgunaan dalam perjanjian layanannya. Perusahaan dapat menghadapi denda hingga 1 miliar peso Argentina, sekitar 1,075 juta USD. Tuduhan tersebut berasal dari peninjauan klausul perlindungan konsumen dalam kontrak Worldcoin, yang diduga memaksa pengguna untuk menerima ketentuan yang mungkin melanggar undang-undang perlindungan konsumen nasional.

Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan dalam informasi yang diberikan oleh Worldcoin mengenai operasi pemindaian data biometriknya, khususnya mengenai pemrosesan data anak di bawah umur. Kegiatan ini melibatkan penggunaan perangkat Orb untuk memindai data iris mata dan wajah pengguna di berbagai lokasi di Argentina.

Worldcoin sekarang diharuskan untuk menanggapi tuduhan ini dan mungkin perlu mengubah atau menghapus ketentuan kontrak yang dianggap melanggar. Pengumuman tersebut dibuat oleh Departemen Produksi, Sains, dan Inovasi Teknologi Provinsi Buenos Aires di Argentina.