Menurut Odaily Planet Daily, Pengadilan Banding Singapura memutuskan melawan likuidator Kepulauan Virgin Britania Raya dalam perselisihan 3AC. Likuidator 3AC di Kepulauan Virgin Britania Raya gagal membatalkan perintah Singapura yang mengizinkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan klaim terhadap perusahaan atas kepemilikan dana terkait di luar yurisdiksi. Pada Desember tahun lalu, Teneo, lembaga yang bertanggung jawab atas likuidasi Three Arrows Capital (3AC), memperkirakan kreditor dapat memperoleh kembali sekitar 45,74% aset jika bangkrut.