Otoritas keuangan Korea Selatan akan mengeluarkan pedoman baru untuk menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap token yang terdaftar di bursa terpusat, kata Wu. Berdasarkan pedoman ini, token yang dikeluarkan oleh proyek yang telah diretas dan belum menyelesaikan masalah keamanan mungkin diblokir agar tidak terdaftar di bursa lokal.

Komisi Jasa Keuangan negara tersebut dapat mengamanatkan agar proyek token asing mengembangkan buku putih khusus untuk pasar lokal agar dapat terdaftar di bursa domestik.