Menurut CoinDesk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia akan mengambil alih regulasi industri kripto dari badan komoditas Bappebti pada Januari 2025. Perusahaan kripto harus lulus evaluasi dalam lingkungan sandbox oleh regulator baru sebelum mereka diberikan persetujuan untuk beroperasi di negara tersebut. Hasan Fawzi, Kepala Pengawasan Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Kripto Regulator, mengatakan pada media briefing pada hari Selasa bahwa hal ini sejalan dengan semangat OJK, khususnya di bidang perlindungan konsumen dan edukasi. Dia menambahkan bahwa mereka berharap mekanisme peraturan mereka berdampak langsung pada pencegahan investasi palsu.

Perusahaan yang menawarkan jasa di dalam negeri tanpa dievaluasi di sandbox akan dianggap beroperasi secara ilegal. Regulatory sandbox berfungsi sebagai ruang pengujian dan pengembangan inovasi untuk mengevaluasi produk dan memastikan produk tersebut aman dan andal. Hal ini memberikan lingkungan yang terisolasi untuk melakukan uji coba yang membantu meningkatkan keamanan dan manajemen yang bertanggung jawab di sektor keuangan. Industri tersebut saat ini diawasi oleh regulator komoditas dan perdagangan berjangka, Bappebti, karena aset kripto tergolong komoditas. Setelah berada dalam pengawasan OJK, kemungkinan besar kripto akan direklasifikasi menjadi instrumen keuangan. Regulatory sandbox juga memungkinkan bisnis kripto untuk terbiasa dengan peraturan dan pengawasan yang diberlakukan oleh OJK, kata Hasan, mengulangi sikap awal bulan ini.