Menurut PANews, Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC) telah mengumumkan penerapan undang-undang aset digital baru, yang bertujuan untuk menjaga DIFC tetap sinkron dengan kemajuan teknologi dan memberikan kejelasan hukum bagi investor dan pengguna aset digital. Undang-undang yang mulai berlaku pada 8 Maret ini bermaksud mengatur secara komprehensif ciri-ciri hukum aset digital sebagai hukum properti dan mengatur cara penguasaan, pengalihan, dan penanganan aset digital.

DIFC adalah zona ekonomi khusus bebas pajak di Dubai dengan sistem hukum independen dan pengadilan berdasarkan hukum umum Inggris. Pemberlakuan undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan pendekatan peraturan di berbagai kawasan di seluruh dunia dan konsultasi publik yang dilakukan tahun lalu.