Menurut Foresight News, lima senator AS, termasuk Demokrat Massachusetts Elizabeth Warren, telah bersama-sama memperkenalkan 'Undang-Undang Anti Pencucian Uang Aset Digital'. RUU tersebut bertujuan untuk memperluas persyaratan Undang-Undang Kerahasiaan Bank, termasuk aturan Kenali Pelanggan Anda (KYC), kepada penambang, validator, penyedia dompet, dan lainnya.
Undang-undang yang diusulkan berupaya untuk memperkuat kerangka peraturan seputar aset digital dan mencegah aktivitas pencucian uang di sektor ini. Dengan memperluas persyaratan Undang-Undang Kerahasiaan Bank, RUU tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta dalam ekosistem aset digital mematuhi standar anti pencucian uang yang ketat.