Menurut Foresight News, Kantor Pendidikan dan Advokasi Investor (OIEA) Komisi Sekuritas dan Bursa AS, Otoritas Pengatur Industri Keuangan (FINRA), Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC), Asosiasi Berjangka Nasional (NFA), Perusahaan Perlindungan Investor Sekuritas (SIPC) ), dan Asosiasi Administrator Sekuritas Amerika Utara (NASAA) bersama-sama merilis peringatan investor untuk 'Pekan Investor Dunia 2023', yang mencakup tiga tema utama: ketahanan investor, aset kripto, dan keuangan berkelanjutan.

Peringatan tersebut menyatakan bahwa investor harus mewaspadai potensi volatilitas ekstrim dan sifat spekulatif dari investasi aset kripto. Platform untuk membeli, menjual, meminjam, atau meminjamkan aset-aset ini mungkin kurang terlindungi. Penyedia investasi atau layanan aset kripto mungkin tidak mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk undang-undang sekuritas federal. Bagi investor individu yang terlibat dalam transaksi yang melibatkan aset kripto (termasuk sekuritas aset kripto), risiko kerugian tetap besar.