Berita ChainCatcher, PricewaterhouseCoopers (PwC) merilis laporan regulasi cryptocurrency global yang menunjukkan bahwa terdapat 11 negara di dunia yang mendukung legalisasi cryptocurrency yaitu Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Australia, Perancis, Denmark, Jerman, Jepang, Swiss, Spanyol, Inggris.

Selain itu, sejumlah negara diidentifikasi dalam laporan tersebut yang tidak mengizinkan penggunaan mata uang kripto. Negara-negara yang benar-benar melarang cryptocurrency antara lain Qatar, Arab Saudi, dan China. Negara-negara dengan larangan tersirat termasuk Kamerun, Republik Afrika Tengah, Gabon, Guyana, Lesotho, Libya, dan Zimbabwe. (Tautan sumber)