Menurut Odaily, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS (CFPB) telah mengusulkan perluasan standar perlindungan yang sama untuk dompet digital seperti yang diterapkan pada rekening bank. Inisiatif ini akan mengharuskan penyedia layanan untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan atas kerugian yang diakibatkan oleh peretasan atau transaksi yang tidak sah. CFPB berencana untuk memperluas cakupan Undang-Undang Transfer Dana Elektronik untuk mencakup stablecoin dan aset digital lainnya, dengan menekankan bahwa aset apa pun yang digunakan secara serupa dengan mata uang akan dilindungi. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menetapkan standar kepatuhan yang lebih tinggi untuk industri mata uang kripto. Perubahan aturan ini dapat berdampak signifikan terhadap perusahaan-perusahaan AS yang memegang aset kripto pelanggan, seperti bursa dan kustodian, karena mereka perlu mempertahankan cadangan yang cukup untuk menutupi potensi kerugian. CFPB saat ini sedang mencari masukan dari industri dan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan aturan final setelah 31 Maret.