Dana Moneter Internasional (IMF) telah meminta Kenya untuk memodernisasi peraturan mata uang kriptonya

Lembaga tersebut mengatakan bahwa negara Afrika Timur itu harus mengatasi meningkatnya penipuan. Selain itu, menyelaraskan kerangka kerjanya dengan standar global untuk memastikan stabilitas keuangan.

IMF menekankan perlunya lingkungan regulasi yang jelas dan dapat diprediksi untuk melindungi konsumen. IMF juga menyoroti pentingnya mengurangi risiko yang terkait dengan Anti Pencucian Uang (AML) dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (CFT).

IMF menyerukan UU Kripto Modern di Kenya

Pada 8 Januari, IMF menerbitkan laporan bantuan teknis setelah Otoritas Pasar Modal Kenya (CMA) meminta panduan. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa regulasi Kenya saat ini sudah usang, dirancang untuk pasar tradisional, dan memiliki "kewenangan yang terbatas dan tidak mengikat secara hukum" atas cryptocurrency. Kesenjangan regulasi ini telah berkontribusi pada lonjakan penipuan kripto dan aktivitas kriminal.

Konsultasi IMF di Nairobi menyoroti ketidakpastian yang meluas dan kurangnya konsensus di antara para pembuat undang-undang tentang cara menangani cryptocurrency. Untuk menjembatani kesenjangan ini, IMF menyarankan Kenya untuk mengadopsi kerangka regulasi yang selaras dengan standar internasional sambil menangani tantangan dan peluang spesifik di pasar kriptonya.

"Pengembangan kerangka ini harus mempertimbangkan tantangan dan peluang unik di pasar kripto Kenya, memastikan bahwa kerangka tersebut kuat, transparan, dan mampu mendorong inovasi sambil melindungi konsumen dan menjaga stabilitas keuangan," kata IMF.

Rekomendasi untuk Kenya:

IMF menggariskan langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil Kenya untuk merombak regulasi kriptonya:

Tujuan Jangka Pendek (6-12 bulan):

Melakukan analisis empiris tentang pasar kripto.

Mendorong kolaborasi dan pendidikan di antara otoritas regulasi.

Memperjelas cakupan regulasi yang ada untuk mencakup aset kripto.

Tujuan Jangka Menengah dan Panjang (12-24+ bulan):

Mendirikan kerangka hukum dan lisensi untuk bisnis kripto.

Memperkuat sumber daya pengawasan untuk menegakkan regulasi secara efektif.

Menyelaraskan kerangka kerja kripto Kenya dengan standar internasional seperti Agenda Fintech Bali, Rekomendasi FATF, dan Kerangka Regulasi Global Dewan Stabilitas Keuangan (FSB).

Memperkuat Pengawasan

IMF juga merekomendasikan Kenya untuk melangkah lebih jauh dari survei dan kuesioner untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang lanskap kriptonya. Otoritas didorong untuk mendefinisikan aset kripto di bawah hukum keuangan dan menghindari terminologi yang bertentangan, seperti "mata uang digital" versus "aset virtual." Definisi yang jelas akan meningkatkan konsistensi hukum dan mengurangi celah.

$BTC