Kisah nyata, sebulan yang lalu seorang teman mengatakan di grup bahwa kartunya dibekukan, dia juga sudah pergi ke paman untuk membuat laporan, memberikan bukti transaksi keluarnya U dari bursa, serta semua pesanan yang dibutuhkan. Namun, paman memberitahunya bahwa untuk mencairkan kembali, dia harus mengembalikan 400 ribu, jika tidak mengembalikan, ya tunggu saja hingga dana dipotong, dan paman juga tidak mau banyak bicara dengan teman ini.
Teman ini berpikir, jika dia mengembalikan semua, maka hasilnya sama dengan potongan, jika tidak mengurusi dan menunggu, mungkin masih ada kesempatan untuk pencairan, kan? Akhirnya karena tidak mau mengembalikan, jadi tidak berhasil mencairkan, dan pulang, hasilnya minggu lalu dana di kartunya dipotong. Dasar pemotongan paman adalah pengumuman pengembalian dana dari Kementerian Keamanan Publik dan Komisi Pengawas Perbankan pada tahun 2016, dana tersebut milik korban, dan akan dikembalikan kepada korban. Dalam proses pengembalian, tanpa menghubungi pemilik kartu, langsung dilakukan pemotongan.
Jadi jika kartumu dibekukan, saat kamu mengajukan banding, paman dengan jelas memberitahumu bahwa akan ada pemotongan di kemudian hari, jangan sekali-kali tidak percaya, dia juga tidak mengancammu, dan jangan memilih untuk menunggu, kecuali jika kamu dapat menerima hasil pemotongan. Jika kamu tidak bisa menerima, paman juga tidak akan mencairkan kartumu, ketika kamu pergi, mintalah paman untuk memberikan dokumen yang menyatakan bahwa tidak akan ada pencairan, dapatkan dokumen ini atau jika kamu tidak mendapatkan bukti tidak dicairkan, kamu harus mencari lembaga pemantauan pengaduan di tingkat atas serta kejaksaan setempat untuk melanjutkan pengaduan dengan membawa materi lain sebagai bukti bahwa kamu adalah pihak yang mendapatkannya dengan itikad baik.
Berdasarkan pendapat mengenai penanganan kasus pidana penipuan jaringan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keamanan Publik mengenai penerapan hukum pada beberapa masalah, pasal ketiga dari klausa tujuh: Terdakwa telah menggunakan harta benda yang diperoleh dari penipuan untuk melunasi hutang atau mengalihkan kepada orang lain. Pihak lain yang mendapatkan harta benda hasil penipuan dengan itikad baik, tidak akan ditarik kembali. Artinya, jika kamu menerima dana terkait penipuan secara normal dari bursa, itu sesuai dengan ketentuan hukum ini. Kamu tidak seharusnya ditarik kembali, artinya tidak perlu mengembalikan kepada korban, dan tidak perlu mengembalikan agar kartu dapat dicairkan. $BTC