Dana Moneter Internasional (IMF) telah merekomendasikan agar Kenya menetapkan kerangka regulasi yang transparan dan konsisten untuk pasar mata uang kripto guna melindungi konsumen dan mengatasi risiko yang terkait dengan Anti Pencucian Uang (AML) dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (CFT). Dalam laporan bantuan teknis yang dirilis pada 8 Januari, IMF menekankan perlunya regulasi yang diperbarui di Kenya, karena undang-undang saat ini tidak secara efektif mengatur pasar kripto, yang menyebabkan peningkatan penipuan dan aktivitas terlarang. IMF menyarankan Kenya untuk menyelaraskan regulasi kripto dengan standar internasional, seperti Agenda Fintech Bali, Rekomendasi FATF, dan Kerangka Regulasi Global FSB. Rekomendasi jangka pendek mencakup analisis data dan kolaborasi antar badan regulasi, sementara saran jangka menengah hingga panjang melibatkan penerapan kerangka hukum dan peningkatan sumber daya pengawasan. IMF juga menekankan pentingnya bekerja sama dengan regulator asing untuk mengelola risiko dari bursa internasional yang beroperasi di Kenya. Baca berita lebih lanjut yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news