Martin Shkreli, yang dikenal sebagai 'Pharma Bro,' terlibat dalam sengketa hukum dengan PleasrDAO mengenai album unik Wu-Tang Clan. Shkreli berargumen di pengadilan bahwa anggota Wu-Tang RZA dan Cilvaringz harus terlibat dalam gugatan karena kepentingan hak cipta mereka atas album tersebut. PleasrDAO menuduh Shkreli menahan salinan digital album, yang menyebabkan kerugian bagi grup. Shkreli mengklaim bahwa perjanjian pembelian memberinya hak kepemilikan hak cipta sebesar 50%, meskipun ia menjual album fisik. Setelah PleasrDAO memperoleh album tersebut, Shkreli diperintahkan untuk menyerahkan semua salinan. Namun, PleasrDAO mempertanyakan kelengkapan kepatuhannya. Pertarungan hukum yang sedang berlangsung ini menyoroti kompleksitas kepemilikan hak cipta di era digital, dengan kedua belah pihak menyajikan klaim yang saling bertentangan dan mencari penyelesaian melalui sistem pengadilan. Baca lebih lanjut berita yang dihasilkan oleh AI di: https://app.chaingpt.org/news