Komisi Keuangan Korea baru-baru ini mengumumkan rencana kerja 2025, yang berencana untuk secara bertahap mengizinkan badan hukum membuka akun perdagangan aset virtual dengan identitas asli. Meskipun undang-undang tidak melarang akun semacam itu, bank sebelumnya bersikap hati-hati terhadap akun badan hukum di bawah panduan regulasi. Komisi Keuangan akan memulai dengan badan hukum non-profit dan secara bertahap mendorong implementasi rencana.
Sementara itu, Komisi Keuangan juga akan mendorong "Undang-Undang Tahap Kedua Aset Virtual", yang fokus pada pengawasan penerbitan dan peredaran aset virtual. Di masa depan, akan dibahas standar pencatatan koin, pengelolaan stablecoin, dan aturan perilaku bursa, dengan tujuan untuk sejalan dengan kerangka regulasi internasional. Langkah ini mungkin akan membawa peluang pengembangan baru bagi pasar kripto Korea.🔍📈