Hakim Federal Katherine Faila telah menunda proses kasus SEC v. Coinbase menunggu keputusan dari Pengadilan Banding Sirkuit Kedua. Pengadilan mengabulkan permintaan pertukaran mata uang kripto untuk mengajukan banding sela, mengutip interpretasi yang berbeda oleh pengadilan mengenai konsep "kontrak investasi" dalam lingkup Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Argumen utama SEC adalah bahwa transaksi aset kripto tertentu merupakan kontrak investasi dan diatur oleh Komisi. Hakim Fayla mencatat "kemungkinan peninjauan kembali" atas interpretasinya terhadap tes Howie, yang menjadi dasar untuk mengizinkan banding.

$LINK $ATA $OM

Keputusan tersebut juga menyebutkan kontradiksi dengan kasus Terraform Labs dan Ripple Labs, di mana pengadilan menilai status aset kripto secara berbeda, termasuk mengakui XRP sebagai non-keamanan dalam konteks penjualan terprogram di bursa.#CryptoMarketDip #MicroStrategyAcquiresBTC #USJobOpeningsSurge #BinanceAlphaAlert