PANews 8 Januari - Menurut laporan (Korea Economic Daily), kejaksaan Korea Selatan menambah tuduhan terhadap seorang wanita berusia 30-an yang diduga mengoperasikan situs perjudian cryptocurrency ilegal di Thailand. Tuduhan baru termasuk menyembunyikan hasil kejahatan dan tuduhan palsu. Dari April 2018 hingga Agustus 2021, situs yang dia kelola menerima lebih dari 24.000 Bitcoin (senilai 2,3 miliar dolar AS) dari pengguna, termasuk orang Korea. Situs tersebut melakukan perjudian dengan memprediksi perubahan harga Bitcoin. Dia awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena mendirikan perjudian ilegal dan pencucian uang, tetapi setelah banding, hukumannya dikurangi menjadi 2,5 tahun. Saat ini, kasus ini menunggu keputusan dari Mahkamah Agung Korea Selatan.