Berita TechFlow, 7 Januari, menurut Washington Post, hakim yang mengawasi kasus pembayaran diam-diam presiden terpilih Donald Trump menolak permintaan pengacaranya untuk menunda putusan minggu ini selama menunggu banding. Hakim Mahkamah Agung New York, Juan Merchan, dalam putusannya menulis bahwa argumen Trump tentang kekebalan presiden adalah pengulangan dari upaya sebelumnya yang gagal dan secara hukum tidak tepat. Ia menulis bahwa tanggal putusan tetap pada hari Jumat (10 Januari).

Sebelumnya, pengacara Trump mengajukan banding atas putusan dalam kasus kriminal 'pembayaran diam-diam' dan meminta hakim untuk menunda proses putusan yang dijadwalkan minggu ini. Pengacara Trump berpendapat bahwa putusan harus ditunda selama masa banding.