Rencana ini mencakup memungkinkan mata uang digital, seperti Bitcoin, untuk memperoleh status sebagai alat pembayaran yang sah, dan menyarankan SBP dapat mengeluarkan mata uang digital bank sentralnya sendiri (CBDC).
Tautan asli untuk artikel ini: https://dig.watch/updates/pakistan-moves-to-recognise-digital-currency
Bank Negara Pakistan (SBP) telah mengusulkan kerangka kerja yang signifikan untuk mengakui aset digital, termasuk cryptocurrency, sebagai mata uang yang sah di Pakistan. Jika disetujui, rencana ini akan memungkinkan SBP untuk mengeluarkan mata uang digitalnya sendiri, yang berpotensi membuka jalan bagi mata uang digital bank sentral (CBDC) di negara ini. Perubahan ini akan menandai pergeseran besar dari sikap hati-hati SBP sebelumnya terhadap mata uang virtual.
Dalam amendment yang diusulkan untuk Undang-Undang Bank Negara Pakistan, mata uang digital seperti Bitcoin dapat memperoleh status sebagai alat pembayaran yang sah, yang berarti mereka akan diterima untuk pembayaran barang, jasa, dan utang. Kerangka kerja ini juga menyarankan langkah-langkah untuk menghukum penerbit mata uang digital yang tidak sah, memberikan SBP wewenang yang komprehensif atas pengelolaan mata uang fisik dan digital.
Usulan ini juga mencakup ketentuan yang memungkinkan warga negara ganda untuk menjabat dalam peran senior di dalam bank sentral, sebuah pembalikan dari pembatasan sebelumnya. Langkah ini mencerminkan strategi ekonomi pemerintah yang lebih luas, yang bertujuan untuk memodernisasi sistem keuangan Pakistan dan meningkatkan pertumbuhan PDB sejalan dengan tren keuangan digital global.