Bank Negara Pakistan (SBP) telah mengusulkan perubahan pada Undang-Undang SBP untuk mengakui aset digital, termasuk cryptocurrency, sebagai alat pembayaran yang sah. Perubahan ini akan memberdayakan SBP untuk menerbitkan dan mengatur mata uang digital, menandai pergeseran signifikan dalam kebijakan keuangan Pakistan.
Perubahan yang diusulkan akan memungkinkan SBP untuk mengelola mata uang Pakistan dalam bentuk fisik dan digital. Selain itu, SBP berencana untuk mendirikan anak perusahaan untuk mengembangkan dan mengoperasikan sistem pembayaran digital, lebih lanjut memodernisasi infrastruktur keuangan negara.
Jika disetujui, langkah-langkah ini dapat mengarah pada penciptaan mata uang digital bank sentral Pakistan (CBDC) sendiri. CBDC adalah padanan digital dari uang fiat, yang diterbitkan oleh bank sentral, dan dapat meningkatkan efisiensi pembayaran, inklusi keuangan, dan modernisasi ekonomi.
Inisiatif ini mencerminkan pergeseran dari kebijakan hati-hati menuju menerima masa depan keuangan digital, berpotensi memposisikan Pakistan sebagai pemimpin dalam revolusi keuangan digital.
#CryptoReboundStrategy #BitcoinHashRateSurge #BitcoinTurns16 #BinanceAlphaAlert #USJoblessClaimsDrop $BTC $ETH $XRP