Jaksa Seoul, Korea Selatan, untuk pertama kalinya mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang baru! Dua tersangka ditangkap karena diduga memanipulasi harga cryptocurrency Fusionist (ACE). Mereka memperbesar volume perdagangan dengan memalsukan pesanan pembelian, dan secara ilegal mendapatkan keuntungan sekitar 7 miliar won (sekitar 4,76 juta dolar AS). Ini menandai langkah penting Korea Selatan dalam regulasi pasar cryptocurrency. Apa pendapatmu tentang dampak ini terhadap pasar? Silakan bagikan pendapatmu di kolom komentar!💬