Waktu setempat 3 hari 6:14, Badan Investigasi Kejahatan Pegawai Tinggi Korea Selatan berangkat untuk melaksanakan perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang sedang ditangguhkan. Pada 31 Desember 2024, Pengadilan Negeri Barat Seoul, Korea Selatan, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang sedang ditangguhkan dengan tuduhan melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah konstitusi Korea Selatan surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap presiden yang sedang menjabat. Surat perintah penangkapan berlaku hingga 6 Januari.